SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat / memperbaharuinya, dimana sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Oleh sebab itu pelaku usaha di bidang konstruksi wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan / perpanjangan SBU (Sertifikat Badan Usaha).
Tenaga Kerja yang dibutuhkan dalam mendapatkan SKK baik Kualifikasi Kecil, Menengah, Besar yaitu:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Masa Berlaku SKK adalah 5 (lima) tahun dan wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Hubungi NEMUS.ID untuk informasi lebih lanjut.
Persyaratan Pengurusan Perizinan ini
- Daftar Riwayat Hidup / CV yang hendak diajukan
- Kartu Tanpa Menduduk yang hendak diajukan
- NPWP yang hendak diajukan
- Ijasah yang hendak diajukan
- Pas Foto yang hendak diajukan
- Nomor Handphone dan Email aktif yang hendak diajukan
- Proses 1 (satu) bulan