SBU - Sertifikat Badan Usaha
SBU adalah Sertifikat Badan Usaha, dimana setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi / mengikuti tender di Indonesia wajib memilikinya. SBU Jasa Konstruksi menjadi sebuah bukti pengakuan formal badan usaha dalam kompetensi nya melakukan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR 06/21) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 05/21), Surat Edaran No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi pelaku Jasa Konstruksi, maka SBU Jasa Konstruksi sekarang dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR. Hubungi NEMUS.ID terkait tatacara dan biaya jasa pengurusan SBU ini.
Persyaratan Pengurusan Perizinan ini
- AKTA Baru / AKTA Perubahan Perusahaan yang akan diajukan
- SK Menkumham Perusahaan yang akan diajukan
- NIB RBA
- NPWP Perusahaan
- KTP dan NPWP pengurus
- Foto Direktur
- Laporan Audit Keuangan dari Akuntan Publik
- Data lengkap Tenaga Ahli beserta SKK
- Mengisi Formulir Permohonan
- Daftar Peralatan Kerja Konstruksi yang dimiliki Perusahaan
- Wajib memiliki Sertifikat SMM - Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional)
- Wajib melampirkan Sertifikat SMAP - Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional)
- Masa berlaku SBU adalah 3 Tahun sejak diterbitkan dan harus dilakukan perpanjangan jika akan berakhir